JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjamin tidak akan mengkriminalisasi mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, lewat penyelidikan kasus pengadaan lahan Sekolah Polwan (Sepolwan).

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Masih Cari Data Lahan Sepolwan yang Diselidiki Polri

Lahan yang diselidiki itu ada di Ciputat Jakarta Selatan dan Lembang Bogor Jawa Barat.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Sepolwan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata dia.