JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, ada hambatan yang sulit dilalui kepolisian saat mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri (mengusut Febrie) akan ada kesulitan," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Menurut Yusuf, yang menjadi hambatan utama adalah Febrie Adriansyah sendiri sebagai petinggi di Kejaksaan Agung.Baca juga: Jawaban Kejagung soal Keraguan Publik di Kasus Febrie Adriansyah: Biar Waktu yang Membuktikan

"Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan," tegasnya lagi.

Kedua, adalah alasan yuridis, karena seorang jaksa disebut memiliki hak imunitas yang kuat dan tak bisa diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.