JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapannya resmi termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.Baca juga: Profil Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung Baru yang Resmi Ditetapkan Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Nama Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus, setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.