JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Penetapan Asep sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Puan Minta Proses Hukum Jampidsus Transparan, Jangan Ganggu Sinergi Polri-Kejagung
Ia menjelaskan, Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 akan ditindaklanjuti secara administratif. Adapun posisi Wakil Jaksa Agung sendiri tidak dilantik Prabowo, melainkan ditetapkan lewat Keppres.
"Nggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada," ujar Prasetyo.







