JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah posisi yang menjadi perhatian publik, setelah keriuhan penggeledahan yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan pengunduran diri Febri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari).Setelah itu ada Sabtu (11/7/2026) siang, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga: Kejagung Didesak Tak Main-main Tangani Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie

"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.