JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa sampai saat ini dia masih diberi tugas sebagai pejabat di Korps Adhyaksa.

Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kabar dirinya mundur sebagai Jampidsus Kejagung usai namanya diseret atas kasus dugaan korupsi batu bara PLN.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).Baca juga: Jampidsus Sebut Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Febrie juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melaksanakan tugas-tugas terutama dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.