JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima gaji 50 persen usai statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.
“Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).Oleh karena status jaksa diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi menerima tunjangan.
“Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat),” ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Tak Jelas Tindak Pidana Asalnya
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus tersangka.






