Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diberhentikan sementara oleh Kejagung dan hanya menerima 50% gaji pokok usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Simak alasannya!

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan dua praperadilan terhadap Kejagung dan Polda Metro Jaya, menyoroti dugaan pelanggaran dalam penetapan tersangka dan penahanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa.