JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mencabut kuasa terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Roy mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, kuasa hukumnya antara lain Gafur Sangadji dan Soraya."Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim hukum yang lain," ujar Roy usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), dikutip dari Kompas TV.
Roy menjelaskan, keputusan mencabut kuasa terhadap pengacaranya diambil karena tidak mendampinginya dalam proses sidang praperadilan maupun pembacaan eksepsi.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, insya Allah juga dokter Tifa. (Pengacara) dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, tidak ikuti eksepsi, dan juga menegasikan eksepsi dan praperadilan," ujar Roy.






