JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beberapa jabatan yang pejabatnya diganti adalah Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.Penunjukan ini berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Kesulitan Rakyat Akan Menjadi Kesulitan Saudara
Dia merincikan, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung.









