JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses penunjukan pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).Baca juga: Polri Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pernyataan Dasco disampaikan di tengah proses pengangkatan Jampidsus baru yang saat ini tengah diproses pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.