JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Penegasan itu disampaikan Soedeson merespons polemik pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris yang mempertanyakan mengapa Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum kliennya.
"Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," ujar Soedeson saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Imbas Ucapan Merendahkan Profesi Jurnalis
Menurut Soedeson, sebelumnya memang sempat ada aturan di Pasal 8 Ayat (5) dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin soal penetapan tersangka seorang jaksa.
Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur izin kepada Jaksa Agung sebelum menetapkan jaksa sebagai tersangka, bukan kepada presiden atau kepala negara.






