JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak," kata Hotman.Pernyataan itu disampaikan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!

Menurut dia, proses penanganan perkara terhadap Febrie berlangsung tidak lazim.

Hotman bahkan menyinggung beredarnya video penggeledahan sebelum lemari besi yang menjadi objek penggeledahan dibuka.