JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka karena dilakukan tanpa pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, perlukah penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa atau pejabat negara sebagai tersangka?
Baca juga: Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan HukumPakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin mengatakan, proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025.
Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur izin Jaksa Agung dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.
Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit






