Penetapan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diteken Prabowo.

Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 87/TPA 2026, menunjuk Asep Nana Mulyana jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagi Jampidsus.

Penetapan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diteken Prabowo.

Prabowo tunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Intip rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp 10,9 miliar.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.