Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penunjukan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 87/TPA 2026, menunjuk Asep Nana Mulyana jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagi Jampidsus.

Penetapan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diteken Prabowo.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.