Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penunjukan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Penetapan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diteken Prabowo.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.