SLEMAN, KOMPAS.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan uang Rp 100 juta apabila terbukti pernah menerima pemberian dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I, Dheky Martin.
Pernyataan itu disampaikan setelah namanya ikut disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang memuat dugaan adanya aliran dana Rp 100 juta kepada Miftah.
Baca juga: Gus Miftah Bantah Kenal Dheky Martin Usai Disebut Terima Rp 100 Juta di Sidang Korupsi Sudewo
Siap Mengembalikan jika Pernah Menerima Rp 100 Juta
Miftah selaku pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan bahwa dirinya tidak mengingat pernah menerima uang dari Dheky Martin.










