SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, enggan berkomentar saat ditanya uang senilai Rp 100 juta yang disebut-sebut oleh jaksa mengalir ke pendakwah Gus Miftah di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Seperti diketahui, Sudewo didakwa melakukan korupsi di proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjadi anggota DPR RI Komisi V.

Namun, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengetahui aliran uang yang mengalir ke Gus Miftah. "Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu," kata Sudewo usai sidang, Senin.

Baca juga: Update Kasus Sudewo dan Tabel Aliran Dana Sebesar Rp 3,8 Miliar

Keterangan saksi