JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis (2/7/2026).
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).Baca juga: Pigai Minta TNI-Polri Kendalikan Aparat di Papua Usai Tewasnya Pendeta GKI
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle SH MH.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa,” demikian bunyi amar putusan.












