Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Kedatangan Wamenaker sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja.Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Afriansyah mengimbau agar mempertimbangkan tawaran dari perusahaan. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Afriansyah.Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.