Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret. Audiensi ini tindak lanjut dari adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja di kantor pusat Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menuntut adanya upah lembur.Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan audiensi yang berlangsung hari ini berjalan baik dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dari kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian tertulis disaksikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.Afriansyah menjelaskan, dalam ketentuan Ketenagakerjaan memang seharusnya perusahaan membayarkan upah lembur bagi karyawan yang masuk kerja pada waktu hari libur nasional. Namun dalam persoalan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalan lain, yaitu melakukan pengaturan hari libur.

"Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur," ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026)."Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis," sambungnya.Terkait dengan persoalan pekerja yang masuk sebelum kesepakatan ini ada, Afriansyah mengatakan manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang serta menerapkan hasil kesepakatan ini. Artinya, mereka akan mendapatkan libur pengganti.Hal ini juga akan berlaku pada tanggal tanggal 27, 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang merupakan hari Libur Nasional. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tersebut. Pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang."Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat," ujar Afriansyah.Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan tetap menegaskan sejatinya bagi pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional tetap wajib mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.Jika manajemen tidak memfasilitasi hal tersebut, maka pekerja mempunyai hak untuk tidak masuk tanpa adanya paksaan dan gerai bakal tutup."Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan," kata Iwan di tempat yang sama.Iwan juga menegaskan tidak boleh ada aksi balasan dari dari manajemen kepada para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini."Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan," tegasnya menutup.