JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dan serikat pekerja.
Dialog tersebut melibatkan Serikat Pekerja Nasional atau SPN dan Serikat Pekerja Mandiri Indomaret atau SPMI.
Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional.Afriansyah menekankan, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapat upah lembur sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Ia juga menegaskan sistem penggantian hari atau tukar hari tidak boleh menjadi kompensasi kerja pada hari libur nasional.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).










