Jakarta - Pemerintah menetapkan 27-28 Mei 2026 sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha. Nyatanya tidak semua orang bisa merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.Lantas, apakah pekerja yang masuk saat hari libur nasional dan cuti bersama berhak menerima upah lembur? Jawabannya, iya.Dasar hukum utama pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, upah kerja lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan waktu kerja lembur. Yang dimaksud waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah."Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," tulis Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Kamis (28/5/2026).Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi."Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," tulis Pasal 28 ayat (1).Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut:a. Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah per jam.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungan upah lembur sebagai berikut:a. Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejamb. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejamc. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:a. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejamb. Jam keenam dibayar tiga kali upah sejamc. Jam ketujuh, kedelapan dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah:a. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejamb. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejamc. Jam ke-10, ke-11 dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam."Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan," jelas Pasal 32 ayat (1) dan (2).