KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. Sementara Jumat, 29 Mei 2026 tidak termasuk cuti bersama dan masih berstatus hari kerja.
Meski demikian, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga enam hari hingga Senin, 1 Juni 2026, apabila mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Penetapan libur dan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan hilal, disepakati 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026, dengan demikian hari raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu.
Pemerintah menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. Dengan demikian, masyarakat mendapat dua hari libur beruntun:














