KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (28/5/2026), ditiadakan seiring libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/5/2026).Dengan kebijakan tersebut, sistem ganjil genap Jakarta pekan ini hanya berlaku selama tiga hari, yakni:

Senin (25/5/2026)

Selasa (26/5/2026)