JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (15/5/2026), resmi ditiadakan seiring cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan melintas di ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) yang menyampaikan bahwa peniadaan berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama.Dishub DKI menegaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap Jakarta berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini hingga Besok, Cek Daftar Jalannya

Dengan kebijakan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.