JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada hari ini, Minggu (31/5/2026).
"Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 31 Mei ditiadakan," tulis keterangan resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Baca juga: Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Italia
Peniadaan CFD hari ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan berskala khusus, baik nasional maupun internasional, yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan secara khusus.














