Jakarta - Manajemen Indomaret bakal membayar upah lembut bagi pekerjanya yang masuk pada 27 Mei Juni 2026 yang merupakan hari libur nasional. Hal ini dapati usai adanya audiensi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan antara manajemen Indomaret bersama buruh, Selasa (26/5/2026).Adapun audiensi ini ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan dan serikat lainnya.Wamenaker Afriansyah menjelaskan terdapat lima point yang disepakati dalam audiensi tersebut. Salah satunya yakni pembayaran upah lembur bagi pekerja Indomaret yang masuk pada 27 Mei 2026.
Hasil kesepakatan ini pun tertuang dalam surat perjanjian masing-masing ditandangani oleh buruh dan manajemen dan juga disaksikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan."PT Indomarco akan membayarkan upah lembur ya bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," ujar Afriansyah, dikutip dari keterangan video Kementerian Ketanagakerjaan.1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.












