JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pemerintah dapat mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melarang demonstrasi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Menurut Pigai, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembatasan hak warga negara menyampaikan pendapat, asalkan pemerintah tetap menyediakan lokasi alternatif untuk berdemonstrasi.

"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," ujar Pigai kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).Baca juga: Dilarang Lewat Bundaran HI, Massa Emak-emak Coba Dobrak Barikade Polwan

Dia menegaskan, pemindahan lokasi aksi dari satu titik ke lokasi lain tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pigai pun meyakini pengaturan tersebut tetap sesuai prinsip Sirakusa, yakni pedoman internasional yang mengatur pembatasan hak-hak sipil dan politik dalam kondisi tertentu.