JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengarahkan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI atau Medan Merdeka Selatan, bukan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Menurut polisi, Bundaran HI merupakan salah satu titik paling vital di Jakarta karena menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus simpul lalu lintas yang menghubungkan sejumlah ruas jalan utama di ibu kota.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pertimbangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015."Kita juga menyampaikan bahwa ada Peraturan Gubernur DKI 232 Tahun 2015 yang menyampaikan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah kegiatan masyarakat, objek perputaran bisnis, dari mulai Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan Bundaran HI, termasuk Patung Kuda, ini merupakan episentrum lalu lintas DKI," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Kemacetan di Bundaran HI Bisa Menjalar hingga Jalan Arteri

Budi menjelaskan, kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas hingga ke jalan-jalan arteri di Jakarta.