JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan hingga tingginya tingkat kredit macet. Di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol), OJK mencatat ada delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, faktor utama yang menyebabkan perusahaan tersebut masuk pengawasan khusus adalah masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). "Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkapnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026). Baca juga: OJK Panggil Solusiku, Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan Berdasarkan data OJK, pada April 2026 terdapat 8 dari 144 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar dan 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.