KOMPAS.com – Daftar pinjol resmi OJK Juni 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan secara online.

Di tengah maraknya penawaran pinjaman digital, masyarakat perlu memastikan bahwa platform yang digunakan telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini penting untuk menghindari risiko pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Cukup Pakai NISN dan NIK

Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, saat ini terdapat 94 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi secara resmi.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan. Memastikan sebuah platform masuk dalam daftar pinjol resmi OJK terbaru menjadi langkah sederhana yang dapat membantu menghindari praktik pinjol ilegal.