KOMPAS.com – Informasi mengenai daftar pinjol resmi OJK Agustus 2026 menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online dengan aman.

Memilih aplikasi pinjaman online yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu masyarakat terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang berisiko merugikan.

Baca juga: Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar PenerimaBerdasarkan data OJK per 15 Juli 2026, hingga saat ini terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah memperoleh izin dan masih beroperasi secara legal di Indonesia.

Data pinjol resmi OJK terbaru tersebut masih menjadi acuan terbaru pada Agustus 2026.

Lantas, apa saja daftar pinjol resmi OJK Agustus 2026?