KOMPAS.com – Daftar pinjol resmi OJK Juni 2026 kembali menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.
Pasalnya, masih banyak warga yang membutuhkan akses pembiayaan digital, namun ingin memastikan layanan yang digunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.
Daftar pinjol resmi OJK Juni 2026 masih mengacu pada pembaruan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 April 2026. Hingga saat ini, terdapat 94 penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi OJK.Baca juga: Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Komponennya
Jumlah tersebut berkurang setelah OJK mencabut izin usaha salah satu perusahaan fintech lending, yakni PT Astra Welab Digital Arta selaku penyelenggara Maucash. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman.














