KOMPAS.com – Daftar pinjol resmi OJK terbaru Juli 2026 penting diketahui masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman secara online.
Dengan memilih platform yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat dapat bertransaksi lebih aman dan terhindar dari risiko pinjaman online ilegal.
Baca juga: Lowongan Kerja Cimory Juli 2026 Dibuka, Cek Posisi, Kualifikasi, dan Cara DaftarnyaBerdasarkan data OJK per 15 Juli 2026, saat ini terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan masih beroperasi secara legal di Indonesia.
Lantas, apa saja daftar pinjol resmi OJK terbaru Juli 2026?
Baca juga: Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP






