KOMPAS.com – Daftar pinjol resmi OJK Juli 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman secara online.
Di tengah semakin banyaknya layanan pinjaman digital, masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih aplikasi pinjaman. Pasalnya, pinjaman online ilegal masih bermunculan dan berpotensi merugikan nasabah, mulai dari bunga yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar aturan.
Baca juga: Kenapa Tidak Dapat Bansos Lagi? Ini Penyebab Nama Dicoret dari Daftar PenerimaKarena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan aplikasi yang dipilih telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data OJK terbaru per 24 April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah memperoleh izin dan masih beroperasi secara legal di Indonesia.
Lalu, apa saja daftar pinjol resmi OJK Juli 2026?









