Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran investasi ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.Berdasarkan penindakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal. Setidaknya terdapat lima modus dari ratusan entitas tersebut.Modus Penipuan Pinjol & Investasi BodongPertama, penipuan dengan modus jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan. Kemudian mensyaratkan korban untuk melakukan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin. Dalam modus ini, pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.Ketiga, modus penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Akan tetapi, penawaran ini tidak memiliki penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.Keempat, modus money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru atau member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.Kelima, modus lerdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin. Modus ini kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.Blokir Rp 585 M Dana KorbanIndonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dalam penanganan laporan tersebut, ada sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Sementara dana yang dikembalikan IASC tercatat sebanyak Rp 169 miliar berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau publik tetap waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan singkat. Kemudian legalitas pelaku usaha perlu dipastikan kembali melalui kanal resmi OJK.Satgas PASTI juga meminta publik untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Publik juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun."Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.idatau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan emailkonsumen@ojk.go.id," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).













