JAKARTA, KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mendalami temuan soal entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil patroli siber.

Informasi juga diperoleh dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di daerah.Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya kepada masyarakat.

Entitas tersebut juga mengklaim telah terdaftar di OJK.

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026).