KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar masuk dalam pengawasan khusus.
Faktor utamanya ialah masalah permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan lebih dulu diarahkan melakukan perbaikan.Perbaikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut mencakup pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan.
Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Khusus Kepada 8 Pinjol, 8 Asuransi-Reasuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah















