OJK menyebut delapan pinjol masuk pengawasan khusus karena masalah permodalan dan tingkat kredit macet.

OJK mencatat ada delapan penyelenggara pinjaman online (pindar) yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.

OJK menyebut delapan pinjol masuk pengawasan khusus karena masalah permodalan dan tingkat kredit macet.