SEJAK diperkenalkan awal 1990-an, good governance atau tata kelola yang baik, menemukan momentumnya ketika Reformasi 1998 terjadi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dipandang sebagai penyebab struktural krisis yang terjadi.

Good governance dinilai sebagai solusi utama. Era Reformasi, 1998-2004, menjadikan good governance sebagai agenda nasional. Sejak saat itu, operating system ini diadopsi, baik di pemerintah pusat dan daerah.

Secara umum tata kelola yang baik didasari oleh prinsip atau protokol, yang mudahnya, disingkat “TARIF”.Transparansi, yakni keterbukaan dalam mengungkapkan informasi serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban setiap pihak.

Kemudian responsibilitas adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Independensi adalah pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan, tekanan, atau intervensi yang tidak semestinya.

Fairness adalah perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh pemangku kepentingan.