PENETAPAN tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak lain sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026, memberikan pelajaran penting bagi pemerintah.

Korupsi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum perkara hukum terjadi, berbagai kritik telah disampaikan mengenai ketidaklengkapan desain kebijakan dan regulasinya, rantai kelembagaan yang kompleks, penunjukan kemitraan yang eksklusif.

Lalu kontroversi besaran alokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa, sistem pengawasan dan pengendalian yang lemah dengan sejumlah kasus keracunan, food waste, makanan yang tidak sesuai standar, hingga akuntabilitas program yang dipertanyakan.Saat itu, kritik tersebut sering dianggap sebagai sikap pesimistis terhadap program prioritas nasional, bahkan sebagian dianggap serangan.

Namun, perkembangan kasus korupsi MBG menunjukkan bahwa kritik tersebut justru terbukti.

Dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, televisi, sepatu, hingga persoalan tata kelola kemitraan menunjukkan bahwa masalah utama MBG bukan semata-mata terletak pada individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melainkan pada desain kebijakan dan kelembagaan yang membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, rente, dan moral hazard.