PASCA-terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, dunia akademik Indonesia kembali diguncang gelombang keresahan.

Regulasi ini mengatur tentang retensi sertifikasi dosen (Serdos). Melalui aturan baru ini, sertifikasi dosen yang dulu berlaku seumur hidup kini disulap menjadi kewajiban tahunan yang harus dipertahankan secara berkala.

Kebijakan retensi ini menuntut dosen untuk memenuhi sejumlah syarat administratif yang ketat: Beban Kerja Dosen (BKD) yang harus konsisten, publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi, sertifikat PEKERTI/AA, hingga pelatihan wajib minimal 20 jam pelajaran per tahun.Semua dokumen ini harus diunggah ke aplikasi SISTER, sistem digital yang menjadi pusat integrasi data dosen.

Di atas kertas, mekanisme ini tampak rapi sebagai instrumen peningkatan mutu. Namun, di lapangan, ia memicu keresahan luas di kampus-kampus Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sertifikasi masih menjadi simbol profesionalisme, atau sekadar tiket tunjangan yang harus dipertahankan dengan segala cara?

Paradoks Kebijakan