DRAF Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (per 8 Juli 2026) beberapa hari ini viral terutama mengenai kualifikasi akademik dosen.

Pasal 183 ayat (2) draf RUU tersebut menetapkan bahwa kualifikasi akademik minimum dosen adalah magister atau magister terapan.

Selanjutnya, Pasal 183 ayat (3) menyatakan, “Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan menjadi program doktor atau program doktor terapan sesuai dengan bidang keahlian paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima menjadi dosen.”Ayat (4) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan pembiayaan untuk pendidikan doktor tersebut.

Draf RUU Sisdiknas mendefinisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kedudukan sebagai ilmuwan membawa konsekuensi akademik dan epistemologis. Dosen diharapkan mampu merumuskan pertanyaan penelitian, menguasai metodologi, mengevaluasi bukti, membangun argumentasi, serta menghasilkan pengetahuan baru.