Hotman Paris menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan tanpa melapor atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka, menyusul Urip Tri Gunawan dan Pinangki Sirna Malasari.

Pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah berstatus tersangka.

Kejagung menyebut eks Jampdisus Febrie Adriansyah berstatus tersangka korupsi Asabri dan TPPU, masih saksi di kasus Krakata Steel dan batu bara.

Hotman Paris pengacara Febrie Adriansyah mengatakan kliennya tidak pernah dipanggil terlebih dahulu oleh penyidik polisi sebelum dijadikan tersangka.

Hotman Paris Hutapea tampil ke muka publik sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Hotman mengeklaim mantan Jampidsus itu sebagai kebanggan Prabowo yang dikriminalisasi tanpa aparat 'pamit' terlebih dahulu ke Prabowo.

Hotman Paris menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan tanpa melapor atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

Apakah penyidik harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka? Ini penjelasan pakar hukum!

Anggota DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum penetapan tersangka.

Pernyataan Hotman Paris yang menyeret Presiden Prabowo dalam kasus Febrie Adriansyah memantik respons seragam dari Istana dan DPR. Mereka tegaskan proses hukum tak butuh izin…