Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menegaskan, siapa pun yang terbukti dugaan korupsi tata kelola program MBG harus diproses sesuai hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG berinisial AYS