JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat ulang yang baru dengan proses dari nol diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon atas nama Ahmad Royani melakukan uji materi Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad Royani mengatakan alasannya menggugat lantaran ia diminta membuat SIM baru saat hendak melakukan perpanjangan, padahal baru terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM.Baca juga: Keceplosan, Hakim Sempat Panggil Nadiem “Pak Menteri” di Sidang
Sebagai seorang guru yang sedang melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya, Ahmad menyebut kegiatannya tak bisa ditinggalkan sehingga perpanjangan tak bisa dilaksanakan dan melewati jatuh tempo.
"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," tulis permohonan perbaikan Ahmad, diregistrasi 30 Juli 2026.








