JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat baru dengan mengulang tes kompetensi dari awal.

Dalam putusan 267/PUU-XXIV/2026, MK mengatakan, alasan mereka menyatakan perkara ini Niet ontvankelijke verklaard (NO) adalah kurangnya syarat formal yang harus dipenuhi pemohon.Pertimbangan hukum MK menyebut, pemohon yakni seorang guru bernama Ahmad Royani telah menyerahkan perbaikan permohonan secara online melalui email, namun ternyata berkas perbaikan dan alat bukti yang disampaikan ke MK tidak mencantumkan tanda tangan, termasuk tidak dibubuhi meterai.

Baca juga: MK Putuskan NO Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Buat Baru

"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," tulis putusan MK yang dibacakan, Rabu (13/8/2026).

Berdasarkan hal tersebut, MK kemudian berpendapat tidak ada keraguan menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang.