JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materi terkait aturan telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, alasan perkara ini tidak diterima lantaran berkas perbaikan permohonan dan alat bukti diserahkan tanpa pembubuhan tanda tangan.

"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).Baca juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK

Gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani ini akhirnya gugur sebelum memasuki pembahasan pokok perkara.

Permohonannya tidak diterima lantaran syarat formal yang belum terpenuhi.