JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi UU APBN terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan majelis hakim mengabulkan penarikan gugatan tersebut.
Dilansir situs web resmi MK, diakses Kompas.com pada Jumat (15/5/2026), MK mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang sebelumnya menggugat ketentuan program MBG itu.Dengan dikabulkannya pencabutan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tersebut, para pemohon dipastikan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Gugat ke MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan
Permohonan ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto telah pula mengirimkan surat terkait permohonan pencabutan permohonannya.









